Taxers, per 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai diberlakukan khusus untuk barang-barang yang tergolong mewah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pengaturan lebih adil terhadap barang-barang yang dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi.
Dirjen Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah yang sebelumnya telah masuk kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sementara itu, untuk barang dan jasa lainnya, tarif PPN tetap berlaku sebesar 11 persen.
Adapun kategori barang yang dikenakan PPN 12 persen ini mengacu pada sejumlah peraturan, yaitu PMK Nomor 15/PMK.03/2023, PMK Nomor 96/PMK.03/2021, serta PMK Nomor 42/PMK.010/2022. Berikut adalah daftar barang yang termasuk dalam kategori tersebut:
- Hunian Mewah (Tarif PPnBM 20 Persen)
Kelompok ini mencakup:- Rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan hunian serupa lainnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
- Barang dengan Tarif PPnBM 40 Persen
Barang-barang ini meliputi:- Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan.
- Pesawat udara tanpa tenaga penggerak.
- Peluru senjata api serta senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
- Barang dengan Tarif PPnBM 50 Persen
Barang-barang ini terdiri dari:- Pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga.
- Senjata api, termasuk senjata artileri, revolver, pistol, dan senapan lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
- Barang dengan Tarif PPnBM 75 Persen
Kelompok ini mencakup:- Kapal pesiar, yacht, dan kendaraan air mewah lainnya, kecuali untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
- Kendaraan Bermotor (Tarif sesuai PMK Nomor 42/PMK.010/2022)
Kategori ini mencakup berbagai jenis kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dikenakan PPnBM, termasuk kendaraan bermotor mewah seperti:- Mobil penumpang dengan spesifikasi tertentu.
- Kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin besar.
- Dengan perubahan kebijakan ini, tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang tertentu yang tergolong mewah, sebagaimana telah diatur dalam peraturan resmi. Untuk barang dan jasa umum lainnya, tarif PPN tetap 11 persen.
Pastikan Taxers memahami rincian kebijakan ini agar tidak salah dalam penghitungan pajak atau pelaporannya. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kantor pajak terdekat atau berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya.




